Pria Dit1pu Calon Istri Sendiri, Uang Rp 448 Juta Buat Nikah Melayang
Mau menikah, seorang pria malah jadi korban penipuan. Apesnya, pelaku penipuan adalah calon istrinya sendiri.
Kejadian tersebut menimpa pria berinisial DH yang berusia 25 tahun. DH memilikihubungan spesial dengan KR sehingga mereka memutuskan untuk menseriusinya ke jenjang pernikahan.
DH dan KR sepakat menikah pada 11 Januari 2020. Kepada DH, KR yang berusia tiga tahun lebih muda itu meminta uang dengan alasan modal biaya pernikahan. Demikian diungkapkan Kapolsek Mergangsan, Yogyakarta, Kompol Tri Wiratmo.
"Rencana mau dinikahi terus minta uang untuk katering sewa, gedung, gaun, dan lain-lain," kata Kompol Tri Wiratmo seperti dikabarkan HaiBunda, Senin (27/4/2020).
Alih-alih digunakan untuk semestinya, uang tersebut malah KR pakai buat hal lain. DH mulai curiga ada yang tak beres ketika KR berusaha menunda-nunda pernikahan mereka.
Untuk membuktikan kecurigaannya, DH lantas mengecek langsung gedung yang tadinya mau dipakai sebagai lokasi resepsi pernikahan. Tri Wiratmo mengungkapkan, setelah dicek tak ada pemesanan untuk pernikahan mereka.
DH pun mencoba menghubungi calon istrinya. Usaha DH mencari KR sia-sia karena tak ada jawaban darinya. "Dia (KR) lari sembunyi susah dihubungi, sehingga (DH) lapor ke polisi," ungkap Kompol Tri Wiratmo.
Sempat menghilang, sosok KR akhirnya berhasil ditemukan polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, KR mengaku memakai uang modal pernikahan tersebut untuk hal lain. "Ternyata yang digunakan untuk liburan uangnya sendiri. Terus (oleh pelaku) digunakan juga buat beli handphone," terang Tri.
Sebelumnya, KR yang mengaku berprofesi sebagai pengusaha itu sempat mengajak DH untuk liburan bersama ke Bali. Kala itu, KR mengatakan pada DH biaya biaya liburan tersebut berasal dari kantong pribadinya.
Penangkapan KR juga berhasil mengungkap fakta lainnya. Diketahui urusan percerain KR belum rampung sepenuhnya sehingga ia masih resmi menjadi istri orang ketika mau menikah dengan DH.
Ulah KR tentu membuat DH sangat kecewa. Tentu kerugian yang paling terasa adalah material. Betapa tidak, uang pemberian DH yang disalahgunakan KR itu mencapai Rp 448 juta. Mirisnya, ibu DH disebut sampai menggadaikan barang demi membantu biaya pernikahan anaknya.
Kini, KR harus menebus kesalahannya tersebut sesuai hukum yang berlaku. Ia dikenai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, yakni soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun.
Kejadian tersebut menimpa pria berinisial DH yang berusia 25 tahun. DH memilikihubungan spesial dengan KR sehingga mereka memutuskan untuk menseriusinya ke jenjang pernikahan.
DH dan KR sepakat menikah pada 11 Januari 2020. Kepada DH, KR yang berusia tiga tahun lebih muda itu meminta uang dengan alasan modal biaya pernikahan. Demikian diungkapkan Kapolsek Mergangsan, Yogyakarta, Kompol Tri Wiratmo.
"Rencana mau dinikahi terus minta uang untuk katering sewa, gedung, gaun, dan lain-lain," kata Kompol Tri Wiratmo seperti dikabarkan HaiBunda, Senin (27/4/2020).
Alih-alih digunakan untuk semestinya, uang tersebut malah KR pakai buat hal lain. DH mulai curiga ada yang tak beres ketika KR berusaha menunda-nunda pernikahan mereka.
Untuk membuktikan kecurigaannya, DH lantas mengecek langsung gedung yang tadinya mau dipakai sebagai lokasi resepsi pernikahan. Tri Wiratmo mengungkapkan, setelah dicek tak ada pemesanan untuk pernikahan mereka.
DH pun mencoba menghubungi calon istrinya. Usaha DH mencari KR sia-sia karena tak ada jawaban darinya. "Dia (KR) lari sembunyi susah dihubungi, sehingga (DH) lapor ke polisi," ungkap Kompol Tri Wiratmo.
Sempat menghilang, sosok KR akhirnya berhasil ditemukan polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, KR mengaku memakai uang modal pernikahan tersebut untuk hal lain. "Ternyata yang digunakan untuk liburan uangnya sendiri. Terus (oleh pelaku) digunakan juga buat beli handphone," terang Tri.
Sebelumnya, KR yang mengaku berprofesi sebagai pengusaha itu sempat mengajak DH untuk liburan bersama ke Bali. Kala itu, KR mengatakan pada DH biaya biaya liburan tersebut berasal dari kantong pribadinya.
Penangkapan KR juga berhasil mengungkap fakta lainnya. Diketahui urusan percerain KR belum rampung sepenuhnya sehingga ia masih resmi menjadi istri orang ketika mau menikah dengan DH.
Ulah KR tentu membuat DH sangat kecewa. Tentu kerugian yang paling terasa adalah material. Betapa tidak, uang pemberian DH yang disalahgunakan KR itu mencapai Rp 448 juta. Mirisnya, ibu DH disebut sampai menggadaikan barang demi membantu biaya pernikahan anaknya.
Kini, KR harus menebus kesalahannya tersebut sesuai hukum yang berlaku. Ia dikenai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, yakni soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun.
Posting Komentar untuk "Pria Dit1pu Calon Istri Sendiri, Uang Rp 448 Juta Buat Nikah Melayang"
Posting Komentar