Catat! Berikut Syarat Mendapat BLT Rp600 Ribu Selama 3 Bulan

Akibat pandemi global saat ini, banyak kalangan masyarakat yang terkena imbasnya. Mulai dari PHK massal sampai gulung tikar pada satu-satunya mata pencaharian yang dipunya.



Banyak warga yang terkena dampak langsung bencana wabah covid-19 ini, salah-satunya jalan untuk bertahan hidup saat ini adalah bergantung kepada uluran tangan pemerintah demi kelangsungan hidup semasa pandemi.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah berupaya menggelontorkan bantuan sosial khusus selama masa pandemi ini untuk masyarakat golongan menengah ke bawah.

Sudah banyak kabar bahwa pemerintah telah memberikan bantuan, seperti bantuan sembako, bantuan sosial tunai, dan bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan tersebut pun diluncurkan khusus untuk masyarakat yang terkena imbas pandemi global ini.

Total anggaran yang digelontorkan pemerintah ini sebesar Rp 16,2 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalihkan dana desa kurang lebih dari Rp 20 triliun untuk bantuan sosial dana desa.

Bantuan sosial dana desa inilah yang kemudian disalurkan sebagai bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga desa yang telah terdata sebagai calon penerima dana bantuan. Pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial.

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT. Besaran dana BLT yang akan diberikan kepada warga adalah Rp 600 ribu per bulan dan per keluarga penerima manfaat (KPM). BLT ini diberikan selama 3 bulan, yaitu mulai dari bulan April hingga bulan Juni 2020.

BLT yang dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih, dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan melalui penyedeehanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala Desa sendiri merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

Menurur Humas Kemenkeu dari laman resmi Setkab, pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaat BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Lalu bagaimana syarat-syarat maupun cara mendapatkan BLT dari Pemerintah ini?

Pemerintah sendiri telah menetapkan sejumlah syarat untuk masyarakat guna mendapatkan bantuan ini. Berikut syarat-syaratnya.

1 Calon peneriman bantuan sosial ini tentunya adalah masyarakat yang telah didata dan masuk pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau sumber mata pencaharian hidupnya semasa wabah covid-19, maka mereka adalah calon penerima bantuan sosial ini.

3. Calon penerima bantuan adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh kartu sembako, dan kartu prakerja. Dan yang terpenting, apabila calon penerima tidak mendapatkan bantuan sosial dari program pemerintah lainnya, tetapi telah terdaftar oleh RT/RW sebelumnya, maka silahkan melapor ke aparat desa.

4. Misal calon penerima bantuan telah memenuhi syarat namun tidak punya KTP yang berakibat tidak mengetahui nomor induk kependudukannya, mereka tetaplah mendapatkan bantuan tanpa membuat KTP lebih dahulu dengan syarat penerima harus domisili di desa tersebut dan dicatat alamat tempat tinggalnya.

5. Terakhir, calon penerima yang telah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan, baik itu tunai maupun non tunai (melalui transfer ke rekening bank penerima).

Nah itulah syarat-syaratnya, di masa sulit yang tidak kita inginkan terjadi ini jangan lupa untuk tetap berusaha dan melakukan yang terbaik terutama di bulan ramadhan ini. Jangan patah semangat, ada awal pasti ada akhir dan tetaplah berdoa supaya wabah ini segera berakhir.

Posting Komentar untuk "Catat! Berikut Syarat Mendapat BLT Rp600 Ribu Selama 3 Bulan"