Kesimpangsiuran Mudik, Sebenarnya Boleh atau Dilarang?
Mudik lokal atau mudik di kawasan Jabodetabek menjadi perbincangan menjelang hari raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei 2020.
Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik dalam rangka mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Presiden Joko Widodo pertama kali menyampaikan larangan mudik dalam rapat terbatas lewat konferensi video pada 21 April 2020.
Saat itu, Jokowi tidak membedakan mudik lokal atau nasional ke seluruh daerah di Indonesia. Dia menyatakan, semua aktivitas mudik dilarang. "Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.
Menindaklanjuti larangan mudik, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kemenhub melarang sementara perjalanan transportasi darat, kereta api, laut, dan udara yang keluar-masuk wilayah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 pada 24 April sampai 31 Mei 2020.
Namun, larangan itu dikecualikan atau tidak berlaku di dalam satu wilayah aglomerasi PSBB, seperti Jabodetabek. Perjalanan kereta api perkotaan untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek juga tidak dilarang, tetapi harus dioperasikan sesuai ketentuan PSBB.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 untuk memperbolehkan pengoperasian tranportasi, khusus untuk mengangkut penumpang dengan kategori tertentu.
Transportasi umum boleh beroperasi untuk mengangkut pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
Penumpang-penumpang tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menggunakan layanan transportasi, seperti surat negatif Covid-19 dan surat tugas.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, pemerintah menyatakan, mudik tetap dilarang. Transportasi umum hanya untuk melayani penumpang yang bekerja di sektor tertentu dan perjalanan darurat, bukan untuk mudik.
Pergub Anies bolehkan pergerakan di Jabodetabek Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pergub itu melarang setiap orang keluar masuk Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Namun, larangan itu tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek. Warga KTP Jabodetabek masih bisa bepergian di kawasan Jabodetabek, namun warga Jakarta dilarang keluar Jabodetabek.
Dengan demikian, pergub itu masih memperbolehkan pergerakan warga di Jabodetabek. "Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek," kata Anies dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2020).
Aturan itu tidak berlaku bagi pimpinan negara, polisi, TNI, hingga petugas penanganan Covid-19. Namun, mereka harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) untuk meninggalkan kawasan Jabodetabek.
"Ini memang tidak berlaku untuk masyarakat Jabodetabek dan masyarakat Jakarta. Jadi mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB, ada 11 sektor itu, baik tinggal di Bodetabek maupun tinggal di Jakarta, bisa keluar-masuk tanpa perlu menggunakan izin," ujar Anies.
Meski pergub yang ditekennya memperbolehkan pergerakan warga di Jabodetabek, Anies meminta warga tetap berada di rumah. Alasannya, PSBB masih diterapkan di Jakarta hingga 22 Mei mendatang. Pemprov DKI, kata Anies, tak akan melonggarkan aturan PSBB.
"Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian hari Kamis besok ada libur, ada Sabtu-Minggu, ada Lebaran, ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," ucapnya dalam konferensi pers tersebut.
Beda pernyataan soal silaturahim di Jabodetabek Setelah terbitnya Pergub 47 Tahun 2020, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, warga ber-KTP Jakarta boleh mengunjungi kerabatnya yang tinggal di Bodetabek untuk bersilaturahim pada saat Lebaran nanti. "Ya boleh saja," ujar Arifin, Jumat.
Namun, Arifin tidak mau menyebut kunjungan tersebut sebagai mudik lokal. Menurut Arifin, warga Jakarta tetap diperbolehkan bepergian di dalam Jabodetabek karena kawasan tersebut menjadi satu wilayah yang tak memiliki batas geografis.
"Pengertiannya bukan mudik lokal, artinya kalau Jabodetabek kan kawasan yang satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan," kata Arifin. Diralat Anies kemudian meralat pernyataan Arifin. Ia meminta warga tetap di rumah dan bersilaturahim secara virtual saat Lebaran nanti. "Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies dalam siaran pers, kemarin.
Anies menyatakan, dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus izin untuk keluar-masuk Jakarta, namun aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB. "Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar.
Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari, tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak. Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," ujar Anies.
Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik dalam rangka mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Presiden Joko Widodo pertama kali menyampaikan larangan mudik dalam rapat terbatas lewat konferensi video pada 21 April 2020.
Saat itu, Jokowi tidak membedakan mudik lokal atau nasional ke seluruh daerah di Indonesia. Dia menyatakan, semua aktivitas mudik dilarang. "Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.
Menindaklanjuti larangan mudik, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kemenhub melarang sementara perjalanan transportasi darat, kereta api, laut, dan udara yang keluar-masuk wilayah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 pada 24 April sampai 31 Mei 2020.
Namun, larangan itu dikecualikan atau tidak berlaku di dalam satu wilayah aglomerasi PSBB, seperti Jabodetabek. Perjalanan kereta api perkotaan untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek juga tidak dilarang, tetapi harus dioperasikan sesuai ketentuan PSBB.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 untuk memperbolehkan pengoperasian tranportasi, khusus untuk mengangkut penumpang dengan kategori tertentu.
Transportasi umum boleh beroperasi untuk mengangkut pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
Penumpang-penumpang tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menggunakan layanan transportasi, seperti surat negatif Covid-19 dan surat tugas.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, pemerintah menyatakan, mudik tetap dilarang. Transportasi umum hanya untuk melayani penumpang yang bekerja di sektor tertentu dan perjalanan darurat, bukan untuk mudik.
Pergub Anies bolehkan pergerakan di Jabodetabek Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pergub itu melarang setiap orang keluar masuk Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Namun, larangan itu tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek. Warga KTP Jabodetabek masih bisa bepergian di kawasan Jabodetabek, namun warga Jakarta dilarang keluar Jabodetabek.
Dengan demikian, pergub itu masih memperbolehkan pergerakan warga di Jabodetabek. "Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek," kata Anies dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2020).
Aturan itu tidak berlaku bagi pimpinan negara, polisi, TNI, hingga petugas penanganan Covid-19. Namun, mereka harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) untuk meninggalkan kawasan Jabodetabek.
"Ini memang tidak berlaku untuk masyarakat Jabodetabek dan masyarakat Jakarta. Jadi mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB, ada 11 sektor itu, baik tinggal di Bodetabek maupun tinggal di Jakarta, bisa keluar-masuk tanpa perlu menggunakan izin," ujar Anies.
Meski pergub yang ditekennya memperbolehkan pergerakan warga di Jabodetabek, Anies meminta warga tetap berada di rumah. Alasannya, PSBB masih diterapkan di Jakarta hingga 22 Mei mendatang. Pemprov DKI, kata Anies, tak akan melonggarkan aturan PSBB.
"Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian hari Kamis besok ada libur, ada Sabtu-Minggu, ada Lebaran, ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," ucapnya dalam konferensi pers tersebut.
Beda pernyataan soal silaturahim di Jabodetabek Setelah terbitnya Pergub 47 Tahun 2020, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, warga ber-KTP Jakarta boleh mengunjungi kerabatnya yang tinggal di Bodetabek untuk bersilaturahim pada saat Lebaran nanti. "Ya boleh saja," ujar Arifin, Jumat.
Namun, Arifin tidak mau menyebut kunjungan tersebut sebagai mudik lokal. Menurut Arifin, warga Jakarta tetap diperbolehkan bepergian di dalam Jabodetabek karena kawasan tersebut menjadi satu wilayah yang tak memiliki batas geografis.
"Pengertiannya bukan mudik lokal, artinya kalau Jabodetabek kan kawasan yang satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan," kata Arifin. Diralat Anies kemudian meralat pernyataan Arifin. Ia meminta warga tetap di rumah dan bersilaturahim secara virtual saat Lebaran nanti. "Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies dalam siaran pers, kemarin.
Anies menyatakan, dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus izin untuk keluar-masuk Jakarta, namun aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB. "Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar.
Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari, tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak. Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," ujar Anies.
Posting Komentar untuk "Kesimpangsiuran Mudik, Sebenarnya Boleh atau Dilarang?"
Posting Komentar